Aqidatul Awam: (Bab 2) Sifat Jaiz Allah



﴿ الْبَابُ الثَّانِى

Sifat Jaiz Allah

 

وَجَائـِزٌ بِـفَـضْـلِهِ وَ عَدْلِهِ * تَـرْكٌ لـِكُلِّ مُمْـكِـنٍ كَفِعْلِهِ

  

Dengan karunia dan keadilanNya, Alloh memiliki sifat boleh (wenang) yaitu boleh mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya


——— Penjelasan Nadhom –––

 

Setiap orang mukalaf wajib mengetahui sifat jaiz Allah, yaitu:

فِعْلُ كُلِّ مُمْكِنٍ اَوْ تَرْكُهُ

“Allah boleh melakukakan apapaun ataupun meninggalkannya”[1]

Ketika Allah memberi pahala pada orang yang taat, maka itu hanyalah anugerah dari Allah. Ketika Allah menyiksa orang yang maksiyat maka itu juga sebab keadilan Allah.

Jaiz artinya boleh, dapat juga kita artikan dengan harus. Sifat Jaiz bagi Allah hanya satu, yaitu Berbuat segala sesuatu yang mumkin/baharu atau meninggalkannya. Maksudnya, Allah Ta’ala boleh-boleh saja berbuat sesuatu terhadap yang baharu/makhluk dan boleh-boleh saja tidak berbuatnya.

Dalam Aqoid 50, sifat Jaiz ini terdapat pada urutan ke-41 setelah 20 sifat yang wajib dan 20 sifat yang mustahil bagi Allah SWT.

Contoh Jaiz pada Allah adalah seperti menciptakan zat-zat tertentu, sifat-sifat, segala perbuatan, baik perbuatan idhtirari maupun ikhtiari, rezeki, menghidupkan, mematikan, mempertunjuk, menyesatkan, menghukum atau mengazab, memberi pahala, dan lain sebagainya. Semua itu adalah boleh atau Jaiz bagi Allah SWT, tidak wajib dan tidak pula mustahil.

Maka dari itu dapat kita pahami bahwa azab atau hukuman adalah semata-mata dengan Keadilan Allah SWT, dan pahala atau imbalan adalah semata-mata  dengan Karunia-Nya.

Adapun dalil naqli sifat jaiz Allah ialah dalam surat Al-Baqarah ayat 284 :

فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ

Artinya: “Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya”

Surat Al-Qashas ayat 68 :

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ

Artinya: “Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya”

..........................................



[1] Thahir bin Muhammad Salih al Jazairy, Jawahirul Kalaimyah, hal. 11.

 

Komentar